Peran Dokter Gigi dalam Bencana Alam

Dokter Gigi dalam Bencana Alam oleh Gelar S. Ramdhani
Dokter Gigi adalah Profesi yang Sangat Mulia
(sumber gambar: nl.123rf.com)

Oleh: Gelar S. Ramdhani
Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Kemudian bencana sendiri diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, diantaranya:
  1. Bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
  2. Bencana non alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;
  3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas, dan teror.
Secara geografis Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam, salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia adalah gempa bumi. Indonesia termasuk daerah rawan bencana gempa bumi karena Indonesia dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, diantaranya lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik (BMKG, 2017). Indonesia juga memiliki sabuk vulkanik (volcanic arc) yang berisi pegunungan vulkanik tua, sabuk vulkanik tersebut memanjang dari pulau Sumatera, jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan lain sebagainya. (Arnold, 1986 dalam BNPB 2017)
Indeks Risiko Bencana Indonesia Gelar S. Ramdhani
Indeks Risiko Bencana Indonesia
(sumber gambar: inarisk.bnpb.go.id/irbi)
Mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana alam, maka Pemerintah Republik Indonesia sudah mengatur manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana. Menurut PP No. 21 tahun 2008 pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan penaggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana

Siklus Penanggulangan Bencana
(sumber gambar: blog.act.id)
Peran Dokter Gigi
Dokter gigi adalah salah satu pekerjaan profesional di dunia, termasuk juga di Indonesia. Sebagai tenaga profesional dalam bidang kesehatan, dokter gigi mempunyai peran strategis dalam upaya penanggulangan bencana, khususnya penanggulangan bencana dalam bidang kesehatan, baik pada tahap pra bencana, saat bencana, maupun pasca bencana. Terkait penanggulangan bencana bidang kesehatan, di Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 145/Menkes/SK/I/2017 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan. 

Kejadian bencana alam yang terjadi di Indonesia selalu menghadirkan berbagai macam permasalahan, sebut saja permasalahan tata kelola korban bencana alam, terutama korban yang meninggal dunia. Menurut PP No. 21 tahun 2008 pasal 51 ayat (5) disebutkan bahwa korban bencana alam yang meninggal dunia perlu dilakukan upaya identifikasi jenazah, maksud identifikasi disini adalah untuk menentukan jati diri atau identitas masing-masing jenazah. Seringkali kejadian bencana alam tertentu seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir bandang, dan lain sebagainya membuat korban yang meninggal dunia sulit untuk dilakukan identifikasi atau sulit dikenali secara visual. Hal tersebut disebabkan karena secara umum tubuh manusia terdiri dari jaringan lunak dan jaringan keras, kejadian bencana alam tertentu seringkali membuat jaringan lunak manusia rusak (contoh: kulit muka/wajah).

Ketika jenazah korban bencana alam secara visual sudah sulit untuk dikenali, karena sebagian besar jaringan lunaknya sudah rusak. Maka alternatif lain untuk mengidentifikasi jenazah korban bencana alam adalah dari jaringan keras (Nandiasa, dkk., 2016) Gigi adalah salah satu bagian dalam tubuh manusia yang relatif kuat, bahkan dalam keadaan terbakar, gigi adalah bagian tubuh manusia yang tahan dalam temperatur tinggi (Tandaju, dkk., 2017) Gigi adalah salah satu bagian tubuh manusia yang dapat dijadikan alternatif dalam upaya identifikasi jenazah. Situs online berita resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tanggal 5 Januari 2015 memberitakan bahwa pakar kedokteran gigi forensik  UGM yakni Prof. Dr. drg. Sudibyo, SU., Sp. Perio(K) dan Dr. drg. Ahmnad Syafy, Sp. Perio(K) melalakukan identifikasi jenazah korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, melalui gigi geligi. Bagaimana caranya sehingga seorag dokter gigi bisa mengidentifikasi jenazah lewat gigi? Gambaran umum kerjanya adalah dengan cara mencocokan gigi jenazah, dengan data gigi sebelum kematian (dental antemortem record). Seperti rekam medis, foto rontgen, cetakan gigi, hingga test DNA pada gigi jenazah.

Gelar S. Ramdhani
Hasil foto rontgen dental panoramic dapat dijadikan data antemortem
dalam proses identifikasi jenazah korban bencana alam
(sumber gambar: minthilldentistry.com)
Menurut hemat penulis, dalam upaya penanggulangan bencana alam, peran dokter gigi di Indonesia sekarang ini masih fokus dalam fase setelah terjadi bencana saja, yaitu identifikasi jenazah. Kedepan penulis berharap dokter gigi di Indonesia perannya lebih besar lagi dalam upaya penanggulangan bencana alam, dan tidak hanya fokus pada fase penanggulangan bencana saja, melainkan juga dalam fase pra bencana atau sebelum terjadi bencana. Misalnya optimalisasi sistem tabulasi data dental antemortem record pada saat sebelum bencana, yang mana data ini akan sangat membantu tim identifikasi ketika terjadi suatu kejadian bencana dan lain sebagainya.

Referensi :

  • ---------------, 2015. Ahli Forensik Gigi UGM Bantu Identifikasi Korban Air Asia. Berita online https://ugm.ac.id/id/berita/9625-ahli.forensik.gigi.ugm.bantu.identifikasi.korban.air.asia (diakses 11 Oktober 2018)
  • BNPB., 2017. Potensi dan Ancaman Bencana. Artikel online https://www.bnpb.go.id/home/potensi (diakses 11 Oktober 2018)
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 145/Menkes/SK/I/2017 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan. 
  • Nandiasa, Sita Rose., dkk. 2016. Penggunaan Radiograf Gigi untuk Kepentingan Identifikasi Forensik. Odonto Dental Journal. Jakarta: Universitas Indonesia
  • Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
  • Tandaju, Cornelius F. dkk. 2017. Gambaran Pemeriksaan Gigi untuk Identifikasi Korban Meninggal di Bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado 2010-2015. Jurnal e-GiGi (eG) Vol 5 No. 1 Manado: Universitas Sam Ratulangi
  • Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Simak pula tulisan Gelar S. Ramdhani lainnya klik disini
Apakah anda ingin mengetahui profil penulis tulisan ini? klik disini

Tulisan paling populer

Rekomendasi Bus dari Jakarta ke Majalengka

Klasifikasi Maloklusi Angle dan Dewey

Klasifikasi Karies Menurut GV Black