Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bencana

Peran Dokter Gigi dalam Bencana Alam

Gambar
Dokter Gigi adalah Profesi yang Sangat Mulia (sumber gambar: nl.123rf.com) Oleh: Gelar S. Ramdhani Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Kemudian bencana sendiri diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, diantaranya: Bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; Bencana non alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah pen