Pemadam Kebakaran Majalengka Mau Dibawa Kemana?

Pemadam Kebakaran Majalengka
Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka
(sumber gambar : Facebook damkar_majalengka)

Oleh : drg. Gelar S. Ramdhani, Sp.RKG

Dhany Eka Rahadian, S.Sos adalah seorang birokrat yang saat ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, tepatnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sebagai Kepala Bidang Keuangan dan Aset Daerah. Tidak berlebihan rasanya jika saya menganggap beliau sebagai salah satu birokrat yang patut dipertimbangkan kapasitas dan kapabilitasnya. Beberapa waktu yang lalu saya berdiskusi dengan beliau melalui Direct Message (DM) sosial media Instagram, topik diskusinya adalah seputar pemadam kebakaran di Majalengka. Kenapa saya diskusi tentang pemadam kebakaran dengan beliau? karena sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, dan saya sangat apresiasi kinerja beliau saat menjadi Kabid Damkar.

Kabupaten Majalengka saat ini perlahan namun pasti sedang bertumbuh menjadi kabupaten maju, salah satu yang mendorong kemajuan Kabupaten Majalengka diantaranya hadirnya beberapa proyek strategis nasional seperti Tol Cipali, Tol Cisumdawu, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, bertubuhnya kawasan industri, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata serta kawasan ekonomi lainnya. Kemajuan suatu daerah akan mengundang banyak opportunity (peluang) baru yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain akan mengundang opportunity, kemajuan daerah juga akan mengundang threat (ancaman) baru.

Apa saja potensi ancaman yang dapat muncul seiring dengan perkembangan kemajuan kabupaten Majalengka? salah satunya adalah ancaman bencana kebakaran. Menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebakaran bisa termasuk jenis bencana alam maupun non alam, tergantung penyebabnya. Apabila kebakaran disebabkan karena faktor alam maka kebakaran tersebut termasuk bencana alam, akan tetapi jika kebakaran disebabkan oleh faktor non alam, seperti kelalaian manusia maka kebakaran tersebut termasuk bencana non alam.

Meskipun saya belum mengetahui data terkait angka kejadian kebakaran di wilayah kabupaten Majalengka secara pasti, akan tetapi saya merasa sering mendapat informasi dari media terkait kejadian kebakaran di wilayah kabupaten Majalengka, baik itu kebakaran hutan atau lahan yang biasanya terjadi pada musim kemarau, maupun kebakaran bangunan.

Dikutip dari Kabar Cirebon (Pikiran Rakyat) pada tanggal 18 September 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Majalengka menyebutkan bahwa 90.000 Hektare lahan dan hutan di kabupaten Majalengka termasuk kategori rawan kebakaran, potensi kerawanan tersebut diperkuat oleh kondisi suhu di beberapa wilayah di kabupaten Majalengka yang cukup panas apabila memasuki musim kemarau, ditambah tiupan angin yang cukup kencang.

Potensi insidensi kebakaran yang cukup tinggi, ditambah luas wilayah kabupaten Majalengka yang cukup luas sekitar 1.204,24 km2. Sudah saatnya pemerintah daerah kabupaten Majalengka mempersiapkan satuan pemadam kebakaran yang lebih siap secara fasilitas, perlengkapan dan juga personil.

Saat ini fasilitas utama pemadam kebakaran Majalengka hanya terpusat pada satu titik, yaitu di markas komando yang letaknya di kawasan kota Majalengka saja, sedangkan wilayah kabupaten Majalengka sangat luas mencakup 26 kecamatan. Seandainya terjadi kebakaran di wilayah Lemahsugih, jarak dari markas komando ke kecamatan lemahsugih sekitar kurang lebih 40 km, dapat ditempuh dalam kecepatan normal sekitar 1 - 1,5 jam, menurut hemat saya (yang merupakan orang awam terkait teknis pemadaman), kondisi tersebut dari segi waktu dan jarak tempuh sangat tidak efisien, sangat boleh jadi pada saat pemadam kebarakan sampai di lokasi, api sudah padam atau sebaliknya api semakin membesar dan menambah kerugian yang dialami masyarakat. Idealnya pemadam kebakaran kabupaten Majalengka memiliki kantor perwakilan atau pos komando wilayah, terdiri dari pos komando wilayah utara dan pos komando wilayah selatan. 

Banyak diantara kita yang belum mengetahui, bahwa tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran bukan hanya memadamkan api saja. Panca dharma pemadam kebakaran menyebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran diantaranya:

  1. Pencegahan dan pengendalian kebakaran
  2. Pemadam kebakaran
  3. Penyelamatan
  4. Pemberdayaan masyarakat
  5. Penanganan bahan berbahaya dan beracun
Guna mendukung tugas pokok dan fungsi tersebut selain dari penambahan pos komando di beberapa wilayah, pemerintah daerah Kabupaten Majalengka juga perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan (termasuk kendaraan damkar), serta peningkatan jumlah, kemampuan, dan kesejahteraan personil.

*Penulis saat ini adalah seorang guru yang mendidik anak-anak bangsa menjadi dokter gigi, di salah satu perguruan tinggi persyarikatan Muhammadiyah, sejak jadi ketua BEM senang teriak-teriak, sering juga koordinator aksi-aksi pergerakan mahasiswa alias tukang demo. 

----------------------------------------------
Simak pula tulisan Gelar S. Ramdhani lainnya klik disini
Apakah anda ingin mengetahui profil penulis tulisan ini? klik disini
----------------------------------------------

Komentar

Tulisan paling populer

Klasifikasi Maloklusi Angle dan Dewey

Klasifikasi Karies Menurut GV Black

Klasifikasi Karies Menurut GJ Mount